KUMPULAN BERITA DEWASA - Seorang pemuda di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi karena diduga berulang kali menyetubuhi seorang gadis pelajar kelas 2 SMA. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam menyebarkan foto bugil korban.
Tersangka diketahui bernama Aris Munandar (19), warga Desa Sukorejo Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang. Sementara korbannya adalah gadis cantik berinisial A (17) yang juga tercatat sebagai warga desa tak jauh dari rumah tersangka.
“Modus operandi tersangka melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu dan ancaman menyebarkan foto bugil korban ke media sosial,” kata Kasubag Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi, Jumat (11/1/2019). AGEN JUDI ONLINE
Dia menjelaskan, pelaku sebelumnya juga berhasil memperdaya korban untuk difoto dengan pose vulgar. Dengan foto tersebut, pelaku lantas memaksakan kehendak kepada korban agar bersedia melayani nafsu syahwatnya.
“Sebelumnya korban difoto hanya pakai CD (celana dalam) dan bra,” tambah Teguh.
Pengungkapan kasus itu bermula saat korban semakain gerah dengan ulah pelaku. Gadis berparas ayu merasa tertekan dan terancam. Dia lantas bercerita kepada orangtuanya tentang segala ancaman dan perilaku buruk pelaku. Taruhan Bola
“Kronologinya adalah pada Selasa 10 Desember 2018 korban merasa tertekan dikarenakan selalu diancam oleh terlapor Aris Munandar untuk melakukan persetubuhan. Korban dibujuk pelaku untuk melakukan persetubuhan di rumah terlapor sekira Januari 2018,” tukasnya.
Selanjutnya pada Maret 2018, korban kembali lagi berhubungan badan. Di bawah ancaman jika tidak mau berhubungan badan, maka pelaku akan menyebarluaskan korban yang tak lagi perawan. Dengan terpaksa, korban kembali menuruti keinginan pelaku.
“Kemudian sekira Agustus 2018, korban diancam lagi untuk melakukan hubungan badan,” cetusnya.
“Atas kejadian tersebut korban merasa tertekan psikisnya, kemudian korban dan orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Suruh,” tandas Teguh.
Situs Taruhan Terpercaya
Situs Taruhan Terpercaya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
0 Comments