KUMPULAN BERITA DEWASA - Penyidik Subdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendalami kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel. Terbaru, artis FTV ini berpotensi bakal menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sebab ada beberapa hal yang memberatkan. Salah satunya bahwa prostitusi online diduga kuat melibatkan Vanessa Angel. Di mana Vanessa secara aktif mengupload foto dan gambar pribadinya.
"Kemudian melakukan chating tidak sesuai dengan etika dan susila. Lalu ketiga yang bersangkutan melakukan tidak hanya satu kali atau dua kali, tapi berkali-kali," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Senin (14/1/2019). AGEN JUDI ONLINE
Menurut Barung, sehingga penyidik bisa menjeratnya dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Adapun ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Situs Taruhan Terpercaya
0 Comments